ANDA MEMASUKI WILAYAH ZONA INTEGRITAS BALAI BESAR KERAMIK MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI                                     LSPro BBK Melayani Jasa Layanan Sertifikasi Industri Hijau

Asosiasi

Pasar Keramik Indonesia Ditengah Gempuran Produk Asing

Input By: Sukiyo | Posted on: 2015-04-30 21:18:09

Jakarta, mpi-update. Volume permintaan tetap sementara produksi bertambah dengan beroperasinya sejumlah pabrik baru dan gempuran produk impor membuat produk pasar keramik dalam negeri lesu karena ver supply (kelebihan pasokan).

Hal tersebut dikatakan Vice President PT Asri Pancawarna Hendrata Atmoko, saat pameran keramik Keramika, Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Kamis (19/3). “Tidak kurang 10 pabrik melakukan ekspansi. Belum lagi pabrik baru dari perusahaan asal Taiwan dan Vietnam. Pangsa pasarnya (lokal), jadi berkurang,” ujar Hendrata

Pada 2014 saja, menurut Hendrata, sekitar 15 juta meter persegi kebutuhan keramik di Indonesia, diisi oleh impor. Hal ini tentu mengganggu pangsa pasar produsen lokal. Ia berharap bisa berbicara dengan pemerintah untuk mencegah produsen internasional mendominasi pasar di Indonesia. Apalagi  tahun ini Indonesia memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), yang memungkinkan produsen asing di Asia Tenggara lebih mudah masuk.

Hendrata mencontohkan ubin granit. Total, ubin yang masuk pasar Indonesia 4 juta sampai 5 juta meter persegi per bulan. Dari jumlah itu ubin yang dihasilkan produsen lokal paling banyak dua juta meter persegi, dari empat pabrik yang aktif. Sementara tiga juta meter persegi lainnya didatangkan dari luar negeri.

Hendrata menilai, banyaknya pasokan impor disebabkan karena aksesnya yang mudah. “Sekarang, pelabuhan untuk impor bukan hanya Jakarta, tapi juga Medan, Semarang, Surabaya, dan Makassar,” jelas Hendrata.

Namun demikian katanya, produksi lokal sedikit terlindungi karena adanya peraturan bea cukai yang ketat dan Standar Nasional Indonesia (SNI). Barang-barang impor yang tidak sesuai atau berkualifikasi SNI, dilarang masuk ke Indonesia.

Sumber : Properti Indonesia